Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani
masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya
standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang
menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan
sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya,
kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999,
yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September
1999.
Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah
tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi,
spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi
dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia,
dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi dan Informasi. Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi Standarisasi dalam bidang
telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal
ada badan-badan atau organisasi yang
menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional,
dan internasional
Badan Standarisasi Telekomunikasi :
1. ITU
(International Telecommunication
Union)
ITU(International
Telecommunication Union) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan
untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU
didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada
tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian
spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara
negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.
Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. Lembaga ini keberadaannya di bawah
naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut: United
Nations Organization (UNO)). Kantor
ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di
bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat), yang tugasnya
mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. ITU dibagi dalam 3 bagian yang bertanggung jawab atas masing-masing
bidang yaitu :
1. Telecommunication Standardization (ITU-T),2. Radiocommunication (ITU-R),
3. Telecommunication Development (ITU-D).
Di samping itu ada badan pendaftaran
frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board)
yang tugasnya adalah: bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi
radio dalam semua kategori.
Badan khusus lainnya yang melayani
permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio, ditangani oleh: Comite
Consultatif International des Radiocommunications (CCIR). Selain itu, ada badan
Comite Consultatif International Telegraphique
et Telephonique
(CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badan
tetap ini didukung oleh dewan administratif, yang terdiri dari 25 orang
yang berasal dari negara-negara yang
berpartisipasi.
Pertemuan dilaksanakan sekali dalam
setahun, untuk berkoordinasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain.
Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia, yang dilakukan
oleh badan-badan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan
penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi
CCIR dan CCITT bekerja dengan
koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan, agar dapat
dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia.
Pada gambar 1.11, ditunjukkan kantor
ITU yang berkedudukan di Jenewa. Sementara itu gambar 1.12, menunjukkan
struktur organisasi telekomunikasi
tingkat dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan ITU- R.
ITU telah
mengeluarkan lebih dari 2000 standarisasi. Beberapa standarisasi yang
dikeluarkan oleh itu antara lain :
·
Open
Systems Interconnection
·
Security
framework X.805
2. ISO (International Standardization Organization)
Organisasi
Internasional untuk Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah badan penetap
standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional
setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS,
bukan ISO. Tetapi sekarang lebih
sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama
(equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada23 February 1947 ISO
menetapkan standar-standar industrial
dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada
awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional
untuk apa saja.Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil
anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya
untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau
standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non- pemerintah lainnya, dan
dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan
pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari
setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi
Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi
peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·
Meningkatkan
citra perusahaan
·
Meningkatkan
kinerja lingkungan perusahaan
·
Meningkatkan
efisiensi kegiatan
·
Memperbaiki
manajemen organisasi dengan
menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan,
do, check, act)
·
Meningkatkan
penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan
lingkungan Mengurangi resiko usaha
·
Meningkatkan
daya saing
·
Meningkatkan
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·
Mendapat
kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Contoh :
·
Standarisasi
Protokol (ISO 7498)
ISO
(International Standard Organization)
mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.
Model tersebut dikenal sebagai OSI
(Open System Interconnection)
Reference Model. Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi.
Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda,
masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut
3.
IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers.)
IEEE adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi
profesional utama untuk peningkatan teknologi. Sebelumnya, IEEE merupakan
kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers.
Namun berkembangnya cakupan bidang
ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi
ini membuat nama-nama kelektroan dianggap tidak relevan lagi, sehingga IEEE
tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai
Eye-triple-E.
Di samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard
Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan
substandard industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh
industri.
Beberapa standar IEEE :
- · IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN.
- · IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
- · IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.
802.11
Standar 802.11 merupakan standarisasi WLAN pertama yang dipublikasikan oleh IEEE pada tahun 1997. Karena banyaknya jenis-jenis jaringan WLAN yang ada di pasaran, maka standar IEEE 802.11 menetapkan antarmuka (interface) antara klien WLAN (Wireless client) dengan jaringan Access Point-nya (network APs). Untuk membedakan perbedaan antara jaringan WLAN satu dengan jaringan WLAN lainnya, maka 802.11 menggunakan Service Set Identifier (SSID). Dengan penanda ini maka dapat di bedakan antara jaringan WLAN satu dengan lainnya sebab jaringan WLAN satu dengan yang lain pasti memiliki nomor penanda SSID yang berbeda pula. Access Point (AP) menggunakan SSID untuk menentukan lalu lintas paket data mana yang di peruntukkan untuk Access Point tersebut. Standar 802.11 juga menentukan frekuensi yang dapat digunakan oleh jaringan WLAN. Misalnya untuk industrial, scientific, dan medical (ISM) beroperasi pada frekuensi radio 2,4GHz. 802.11 juga menentukan tiga jenis transmisi pada lapisan fisik untuk model Open System Interconnection (OSI), yaitu: direct-sequence spread spectrum (DSSS), frequency-hopping spread spectrum (FHSS), dan infrared.
Selain pembagian frekuensi diatas, standar 802.11 juga membagi jenis frame-nya menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: control, data, dan management. Standar 802.11 membolehkan device (perangkat) yang mengikuti standar 802.11 untuk berkomunikasi satu sama lain pada kecepatan 1 Mbps dan 2 Mbps dalam jangkauan kira-kira 100 meter.
Standar 802.11 merupakan standarisasi WLAN pertama yang dipublikasikan oleh IEEE pada tahun 1997. Karena banyaknya jenis-jenis jaringan WLAN yang ada di pasaran, maka standar IEEE 802.11 menetapkan antarmuka (interface) antara klien WLAN (Wireless client) dengan jaringan Access Point-nya (network APs). Untuk membedakan perbedaan antara jaringan WLAN satu dengan jaringan WLAN lainnya, maka 802.11 menggunakan Service Set Identifier (SSID). Dengan penanda ini maka dapat di bedakan antara jaringan WLAN satu dengan lainnya sebab jaringan WLAN satu dengan yang lain pasti memiliki nomor penanda SSID yang berbeda pula. Access Point (AP) menggunakan SSID untuk menentukan lalu lintas paket data mana yang di peruntukkan untuk Access Point tersebut. Standar 802.11 juga menentukan frekuensi yang dapat digunakan oleh jaringan WLAN. Misalnya untuk industrial, scientific, dan medical (ISM) beroperasi pada frekuensi radio 2,4GHz. 802.11 juga menentukan tiga jenis transmisi pada lapisan fisik untuk model Open System Interconnection (OSI), yaitu: direct-sequence spread spectrum (DSSS), frequency-hopping spread spectrum (FHSS), dan infrared.
Selain pembagian frekuensi diatas, standar 802.11 juga membagi jenis frame-nya menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: control, data, dan management. Standar 802.11 membolehkan device (perangkat) yang mengikuti standar 802.11 untuk berkomunikasi satu sama lain pada kecepatan 1 Mbps dan 2 Mbps dalam jangkauan kira-kira 100 meter.
WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah
tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan
standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan
teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX
merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan
jangkauan yang luas. WiMAX merupakan
evolusi dari teknologi BWA
sebelumnya dengan fitur-fitur yang
lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda
tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar
(sampai 70 MBps), WiMAX layak
diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise
4.
ANSI (American National Standards
Institute)
ANSI (American National Standards
Institute) adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat
untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan
standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam
hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO
, Ansi adalah organisasi sukarela
yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang
mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu
dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota
IEC dan ISO.
ANSI adalah lembaga amerika yang
mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information
Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange)
merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex
dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk
karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi
lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan
biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga
11111111.
Total kombinasi yang
dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan
Desimal.
SQL
adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa
pemrograman untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan
untuk menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem
database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll. Sesuai kegunaan dan
perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat
standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang
dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE,
DELETE, INSERT, WHERE, dan
sebagainya). ANSI
C adalah standar bahasa C pertama.
5. TIA (Telecommunications Industry Association)
Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi
Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk mengembangkan standard
pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem pemasangan kabel
yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu cakupan
aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada masa kini
dan mendatang.
Beberapa contoh standarisasi yang dikeluarkan oleh TIA
:
·
TIA-568-C (telecommunications cabling standards, used by nearly
all voice, video and data networks).
·
TIA-602-A Data Transmission Systems and Equipment, which
standardized the common basic Hayes command set.
6.
IETF(Internet
Engineering Task Force)
IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung
jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol- protocol standard yang digunakan
di internet.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan
sebuah organisasi yang menjaring
banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional)
yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet
Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah
teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan
solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).
Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di
satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF
merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol
TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of
Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi
kebijakan QoS dalam jaringan. Contoh dari IETFyaitu
standard protocol PCB, HTTP, dan HTML.
7.
ECMA
(European Computer Manufacturers Association)
Sebelumnya
dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga
ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem
teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan
standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.
8. FCC (Federal Communications Commission)
FCC
adalah organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis
komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat.
Wireless, sebagai sarana telekomunikasi,
tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak
terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal
atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless
FCC
adalah organisasi independent yang
didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis
penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi,
wire, satellite, dan kabel. Wilayah
kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa
distrik yang menjadi teritori dari Negara US. Hampir disetiap negara mempunyai
badan atau organisasi yang serupa
dengan FCC ini.
FCC
dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang
berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang
boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan
wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk
melakukan transmisi.
Aturan
ini meliputi dalam hal penggunaan:
·
Frequency
·
Bandwidth.
·
Maximum power of the intentional radiator. Maximum equivalent isotropically
radiated power (EIRP)
·
Use (indoor dan/atau outdoor).
Dari
aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi
sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama,
dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan
yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat
ini.
9. W3C (World Wide Web Consortium)
The World
Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang
membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML,
HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka
juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan
mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti
kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah
website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.
Walaupun W3C bukan satu-satunya standar
dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya
bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata
lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang
diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C
mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide
Web Consortium (W3C) adalah suatu
konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.
Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web,
seperti URL (Uniform Resource
Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText
Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini. Standard dari W3C
(Konsorsium World Wide Web)
XML,CGI,CSS,HTML5,dll
10.
ETSI (Europian Telecommusication
Standardization Institude)
ETSI(Europian Telecommusication
Standardization Institude), tugas utamanya adalah spesifikasi pokok radio
seluler GSM.
11.
ATSC (Advanced Television
Systems Committee)
Merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video
pada CATV (Cable Television), sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana
teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi
industi telekomunikasi.
REGULASI
Secara
singkat, regulasi adalah aturan. Dalam kaitannya dengan sistem telekomunikasi,
regulasi dibutuhkan untuk mengatur secara benar sebuah sistem
telekomunikasi mengingat banyaknya pengguna dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi. Regulasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.
Aturan
umum penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah
disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio
tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya
dibatasi dan tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata
cara perizinan tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan
dan bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari
jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya,
dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan
spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses
jaringan baru. Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan
alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu,
penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya
tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
1.
Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia
(BRTI)
Tugas atau Kewajiban
Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat
BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator
telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur,
pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai
sifat yang berubah
terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah
tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan
kehidupan umat manusia. Telekomunikasi
saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi
manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia
memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi
operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati
menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu
lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Namun
ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak
meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan
Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory
Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna
telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi
sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah
mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI
adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi
suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar
yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena
salah satu personel BRTI sekaligus
menjadi Ketua adalah Dirjen
Postel. Kepmenhub No.
31/2003 tersebut [telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Kominfo
No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005
tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun
2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan
Menteri Perhubungan No. 67 Tahun
2003 tentang Tata Hubungan Kerja
antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi
telekomunikasi.
Namun
terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja
maksimal sehingga dapat memacu
perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi
dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.
Sesuai
KM. 31/2003 Pengaturan, meliputi penyusunan dan
penetapan ketentuan nyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa tekomunikasi, yaitu :
·
Perizinan penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
·
Standar kinerja operasi;
·
Standar kualitas layanan;
·
Biaya interkoneksi;
·
Standar alat dan perangkat
telekomunikasi.
B.
Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·
Kinerja operasi;
·
Persaingan usaha;
·
Penggunaan alat dan perangkat
telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
·
Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
·
Penggunaan alat dan perangkat
telekomunikasi;
·
Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai
KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
·
Menyusun dan menetapkan ketentuan
tentang perizinan jaringan dan
jasa
telekomunikasi
yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri
Perhubungan.
·
Menyusun dan menetapkan ketentuan
tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan
dan
jasa telekomunikasi.
·
Menyusun dan menetapkan
ketentuan
tentang
biaya
interkoneksi.
·
Menyusun dan
menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan
perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
·
Mengawasi kinerja
operasi penyelenggaraan jasa
dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
·
Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan
telekomunikasi yang dikompetisikan.
·
Mengawasi penggunaan alat
dan
perangkat penyelenggaraan jasa
dan
jaringan
telekomunikasi
yang
dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
·
Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
·
Memantau penerapan standar kualitas
layanan.
SUMBER PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar